Proteksi Negara dan Agama terhadap Korban Perbudakan Modern

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jan 2024 16:12 0 233 Fatiha Media

Judul: Proteksi Negara dan Agama terhadap Korban Perbudakan Modern

Penulis: Lutfiyah & Mohammad Farid Fad

Ukuran Buku: 14,8 x 21 cm

Tebal Buku:

Penerbit: FATIHA MEDIA

Sinopsis:

Perbudakan modern merupakan tindak kejahatan ordinary crime yang merujuk pada bentuk-bentuk eksploitasi dan kerja paksa modern dan masih ada di dunia saat ini. Modern slavery seringkali mengambil bentuk yang lebih halus dan kompleks sehingga sulit dideteksi dan diberantas. Modern slavery mencakup berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, perdagangan manusia, utang paksa, eksploitasi seksual dan anak-anak. Pelaku memperoleh  keuntungan dari segi ekonomi, dan korban sering kali dikenakan pemaksaan, kekerasan, dan penyalahgunaan kerja.

Perbudakan modern dilakukan dengan rekrutmen, transportasi, transfer, penjagaan atau penerimaan orang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, atau bentuk pemaksaan lainnya untuk tujuan eksploitasi. Ini dapat melibatkan perdagangan lintas batas dan perdagangan dalam negeri. Kerja paksa, individu dipaksa atau diperdaya untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif. Utang paksa, individu terjebak dalam siklus utang, sering melalui praktik peminjaman yang tidak bermoral. Mereka dipaksa bekerja untuk melunasi utang, dan syaratnya dimanipulasi untuk membuat mereka terus berutang. Dan lain sebagainya. Penyebabnya diantaranya adalah kemiskinan, kurangnya pendidikan, diskriminasi, ketidakstabilan politik, dan perlindungan hukum yang tidak memadai.

Korban perbudakan modern mengalami trauma fisik dan psikologis, kehilangan kebebasan, dan pelanggaran hak asasi manusia dasar mereka. Ini merusak pembangunan sosial dan ekonomi, memperpanjang ketidaksetaraan, dan berkontribusi pada siklus kemiskinan. Penanggulangannya melibatkan konvensi internasional, perundang-undangan nasional, kampanye kesadaran, dan kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan agama.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, perbudakan modern tetap menjadi tantangan global yang signifikan, memerlukan perhatian, sumber daya, dan tindakan terkoordinasi yang berkelanjutan untuk memberantas pelanggaran hak asasi manusia yang serius ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *